-->

Ads (728x90)

Tega Memperkosa Pacarnya, Seorang Pria Diringkus Polsek Kundur
Pelaku tindak pidana pemerkosaan yang diringkus Polsek Kundur, Jumat (22/3/2024) (Ist /Peristiwanusantara.com)

By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Di Karimun seorang pria berinisial SR (19 tahun) tega memperkosa pacar atau kekasihnya berinisial Ns di sebuah pondok kosong di Kundur. 

Mirisnya lagi, pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali, rekaman video itu akan disebarluaskannya di media sosial.

Kapolsek Kundur AKP Septimaris saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan kasus pemerkosaan itu, berawal ketika pelaku Sr (19) mengajak korban Ns yang tak lain pacarnya untuk bermalam minggu.

Awalnya mereka bertemu di kawasan gedung bulutangkis di Kebun Pinang Tanjung Batu. Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban ke rumah pamannya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.

“Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti. Setibanya di sana, pelaku malah mengajak korban ke sebuah pondok kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban, dan memaksa melakukan hubungan intim,” kata Kapolsek, Jumat (22/3/2024).

Dikatakannya, saat melakukan hubungan intim pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali, rekaman video tersebut akan disebarluaskannya di media sosial.

"Ternyata ancaman pelaku benar. Berselang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk berhubungan kembali, namun ditolak," papar Kapolsek.

Merasa takut diancam, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melapor ke Mapolsek Kundur

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, katanya, Unit Reskrim Polsek Kundur langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar