-->

Ads (728x90)

Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Bupati Bintan Sampaikan Ini
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahakan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam, Jumat (1/3) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio
 
BINTAN, Peristiwanusantara.com
-  Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA pada Jumat (1/3) siang di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam.

Usai menyerahkan LKPD tersebut, Bupati Bintan mengatakan pihaknya mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan dapat bekerja lebih maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah serta berkomitmen penuh dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

“ Atas nama Pemkab Bintan saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang telah menerima LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023,” kata Bupati.

Bupati berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Menyikapi akan hal tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri mengatakan pemeriksaan laporan LKPD tersebut adalah pemeriksaan yang reguler dilakukan setiap tahunnya. Pemeriksaan laporan keuangan juga disesuaikan dengan prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Setelah diserahkannya LKPD Unaudited ini, maka tim pemeriksa BPK nantinya dapat melanjutkan pemeriksaan lebih terperinci," ujarnya.

Dikatakannya, LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah yang merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, dimana pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar