-->

Ads (728x90)

Polisi Mengamankan 14 Orang Pelaku Perang Sarung di Karimun
14 pelaku perang sarung didampingi orang tua mendengarkan pengarahan dari Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP,  Jumat (15/3/2024) (Ist /Peristiwanusantara.com)


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan empat belas pelaku perang sarung. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“ Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun awalnya mengamankan 2 (dua) orang pelaku perang sarung pada Jumat (15/3/2024) kemarin,” kata Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP. 

Kapolsek mengatakan kedua pelaku pembuat meme ajakan perang sarung, mereka dijerat pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selanjutnya pada Sabtu (16/3/2024), kata Kapolsek, pihaknya mengamankan 11 (sebelas) pelaku perang sarung di Jalan Canggai Putri di depan Gedung Pemuda Kel. Teluk Uma.

“ Ke 11 pelaku perang sarung ini dijerat Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Setelah itu, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan 1 (satu) orang wasit perang sarung di Jalan Canggai Putri di depan Gedung Pemuda Kel. Teluk Uma. Ia dijerat Pasal 76 C  UU 34 Tahun 35 Tahun  2014 diancam dengan pidana penjara 3 ( tiga) tahun 6 bulan.

Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Vivo Y 33, 1 (satu) unit handphone Vivo Y 15  S warna biru, 1 (satu) unit unit handphone OPPO A 16 warna, 1 (satu) video aksi melakukan perang sarung.

Kapolsek Tebing mengimbau kepada anak-anak supaya jangan ada lagi kegiatan perang sarung, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“ Saya juga mengimbau orang tua agar memantau anak-anaknya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Tebing. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar