Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat memimpin RDPU dengan Warga Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (25/3/2024) (Carles /Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam akan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas pembangunan pelebaran ruas jalan di Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH saat memimpin RDPU terkait pelebaran Right of Way (ROW) jalan di Tembesi Tower RW 16, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (25/3/2024).
RDPU ini digelar atas permintaan dari Warga Tembesi Tower RW 16 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Yang merasa terintimidasi atas surat peringatan pertama (SP-1) yang dilayangkan Tim Terpadu Kota Batam kepada mereka.
Surat peringatan pertama tersebut bernomor : 031/TIM-TPD/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 Tim Terpadu Kota Batam, Imam Tohari SH MH.
Dalam poin tiga SP-1 tersebut berbunyi: diimbau kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang saudara bangun terhitung tanggal 20 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.
RDPU ini dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejari Batam, Polresta Barelang, Koramil 02/Sekupang Kodim 0316/Batam, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi. Sementara BP Batam dan Pemko Batam diwakili oleh sejumlah pejabat dari OPD teknis terkait, serta warga Tembesi Tower RW 16 Kelurahan Tembesi, Sagulung.
Dalam RDPU tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan mengatakan pihaknya memiliki PL untuk jalan.
“ Sebenarnya jalan itu ada sertifikatnya pak,” katanya.
Titik kordinat,katanya, rujukannya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2021-2041 dengan RDTR yang sudah ditandatangani menjadi Perwako.
Titik koordinat tersebut, lanjutnya, menjadi dasar aplikasi di lapangan. Ketepatan batas PL jalan dengan PL pengembang berimpit.
Setelah mendengar penjelasan pihak Pemko dan BP Batam, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan terkait Right of Way (ROW) jalan di Tembesi Tower tersebut ada perbedaan pendapat. Pihak Pemko Batam menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan ROW 120 meter sedangkan BP Batam menyebut jalan tersebut ROW 100 meter.
“ Pada pertemuan hari ini, sesuai penjelasan pihak Pemko dan BP Batam ada selisih luasan ROW, kami akan menjadwalkan kembali RDPU untuk membahas masalah ini. Saya minta instansi terkait Pemko dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi mengenai ROW jalan di Tembesi Tower,” kata Nuryanto.
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan acuan dari Pemko dan BP Batam terkait ROW jalan tersebut adalah RTRW Kota Batam 2021-2041 dengan RDTR yang sudah ditandatangani menjadi Perwako.
“ Data ROW jalan tersebut mengacu pada RTRW Kota Batam 2021-2041, seharusnya Pemko bersama BP Batam memiliki data yang sama,” katanya.
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Warga Tembesi Tower mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi berdasarkan sepengetahuan warga bahwa ROW jalan tersebut merupakan ROW 100. Selama ini Warga Tembesi Tower mengetahui bahwa bangunan mereka di luar ROW 100.
“ Berdasarkan informasi yang diketahui warga bahwa dari bundaran sampai Tembesi Tower ROW jalan itu adalah ROW 100,” katanya.
Karena belum adanya kesinkronan data yang dimiliki oleh Pemko dan BP Batam, Cak Nur meminta Tim Terpadu Kota Batam agar membatalkan surat peringatan pertama yang telah dilayangkan kepada Warga Tembesi Tower. (Les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar