-->

Ads (728x90)

BP Batam Mangkir, Komisi I DPRD Batam Akan Menjadwalkan Kembali RDPU Terkait Lahan Sei Temiang
RDPU terkait lahan ex Duriangkang yang dipimpin Safari Ramadan di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (26/3/2024) (Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Anggota Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadan didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Sihaloho memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas legalitas lahan pertanian ex Duriangkang Sei Temiang, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang pada Selasa (26/3/2024) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.

Turut hadir Anggota Komisi I Muhammad Fadli, Utusan Sarumaha, warga Sei Temiang dan perangkat RT 02/RW 07 Kelurahan Riau serta pihak Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang dan Polsek Sekupang.

RDPU ini semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun molor hingga pukul 14.30 WIB. RDPU ini ditunda hingga 30 menit untuk menunggu kehadiran Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam atau yang mewakilinya.

Walau sudah ditunggu hingga 30 menit namun Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam atau yang mewakilinya tak kunjung tiba.

“ Kami telah mengundang Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam secara resmi tetapi  mereka tidak hadir. Kehadiran BP Batam sangat perlu dalam RDPU ini supaya permasalahan lahan Sei Temiang dapat terang benderang dan ditemukan titik temunya,” kata Safari Ramadan.

Menurutnya jika pihak BP Batam tidak hadir maka tidak ada artinya RDPU ini dilanjutkan.

Sementara Muhammad Fadli mengatakan kinerja BP Batam dipertanyakan pasalnya BP Batam yang memberikan lahan kepada warga ex Duriangkang, BP Batam juga yang mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak pengembang, PT Rejeki Tiga Bersaudara.

“ Masalah ini masalah yang sangat besar bagi keselamatan hidup masyarakat Sei Temiang, kami ingin masalah ini konfrehensif diselesaikan dalam rapat ini. Tanpa hadirnya Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam kita tidak akan mendapatkan titik temunya. Karena dia yang kasih lahan dia juga yang kasih lahan sama orang lain, sudah gila itu,” katanya.

Menurut kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, BP Batam terkesan menjajah masyarakat kecil.

Ia sepakat dengan usul dari Safari Ramadan agar RDPU ini dibatalkan dan dijadwalkan kembali.
Seluruh warga Sei Temiang yang menghadiri RDPU ini setuju atas usul Safari Ramadan dan Muhammad Fadli.

Salah seorang warga, Rai Stevani mengatakan dirinya bersama warga Sei Temiang lainnya bukan menempati lahan milik orang lain tetapi ditempatkan oleh BP Batam pada tahun 2002 lalu.

“ 21 tahun yang lalu kami warga ex Duriangkan di tempatkan BP Batam di Sei Temiang untuk mengusahakan lahan yang kami tempati sekarang sebagai lahan pertanian, perikanan,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, mengapa lahan itu dialokasikan kepada PT Rejeki Tiga Bersaudara. Mirisnya lagi, Law Office Wasden Turnip & Partners selaku Penasehat Hukum PT Rejeki Tiga Bersaudara  telah melayangkan surat peringatan hukum/somasi I kepada warga pada tanggal 18 Maret 2024 lalu. 

“ Isi surat somasi I itu, meminta kami membongkar bangunan dalam waktu tujuh hari,” kata Rai Stevani sambil membacakan surat somasi dari Law Office Wasden Turnip & Partner.

Menykapi akan hal tersebut, Muhammad Fadli meminta agar pihak pengembang atau Law Office Wasden Turnip & Partner supaya membatalkan surat somasi I yang telah dilayangkan kepada warga Sei Temiang.

“ Kami minta jangan ada dulu aktifitas dan surat Somasi dari pihak pengembang sampai RDPU kembali kita gelar dan ada solusi atau titik temu dari persoalan ini,” katanya. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar