-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Milyar
Bea Cukai saat memusnahkan barang ilegal di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Kamis (7/3/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Usai upacara pembukaan patroli laut terpadu, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2020 hingga 2024 bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Kamis (7/3/2024).

Pemusnahan barang-barang illegal ini disaksikan oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Puspom TNI, Polda Kepri, BIN Kepri, Lantamal IV Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kogabwilhan I, dan KPKNL Batam.

“ Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Berikut daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa :

  1. Minuman Mengandung etil Alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000
  2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000
  3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600
  4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp 201.600.000
  5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs dengan total nilai barang Rp. 100.720.000
  6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang  Rp. 65.100.000
  7. Kasur sebanyak 311 pcs dengan total nilai barang Rp 62.200.000
  8. Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp 100.000
  9. Barang lainnya dengan total nilai barang Rp. 357.990.000

Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik.

Adapun barang illegal yang dimusnahkan ini berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan,sex toys serta barang lainnya.

“ Barang illegal yang dimusnahkan ini hasil Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai tahun 2023 lalu yang beririsan dengan operasi patroli laut terkoordinasi PATKOR KASTIMA XXVII,“ katanya.

Dikatakannya, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan dari 21 kasus baik impor maupun ekspor dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 470,31 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 691,07 miliar.

“ Berbagai komoditi yang berhasil dilakukan penegahan di laut adalah narkotika psikotropika dan prekrusor, senjata api, BKC hasil tembakau, baby lobster, daging, ballpress, bahan bakar minyak, produk kehutanan, spareparts dan barang campuran lainnya,” katanya.

Lanjutnya, dari total penegahan laut diatas terdapat penegahan yang menonjol hasil kerja sama DJBC dan Polri yaitu penegahan sarana pengangkut yang membawa 200 kg NPP jenis methampetamine dan 2 pucuk senjata api laras panjang di perairan Aceh dengan potensi penghematan pengeluaran negara dari biaya rehabilitasi ±Rp 877 miliar dan jumlah jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 1 juta jiwa.

Untuk menunjang kegiatan Patroli Terpadu pada tahun ini, kata dia, Kejaksaan Negeri menghibahkan 6 unit HSC kepada Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan keputusan Keputusan Menteri Keuangan nomor 7/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 06 Februari 2024.

Hal ini berawal dari penindakan rokok ilegal sebanyak 5.140 karton dengan barang bukti berupa 5 (lima) unit HSC dan 3 (tiga) unit perahu fiber, yang kemudian diusulkan barang bukti berupa HSC untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu cq. DJBC

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Askolani.

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan ini, katanya, bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. 

“ Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Askolani. (Man)

Editor : Ismanto



Posting Komentar