-->

Ads (728x90)

2.550 Slop Rokok Ilegal Diamankan TNI AL TBK di Perairan Tanjung Baru Kundur
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat menggelar konfersi pers terkait pengamanan ribuan slop rokok ilegal, Minggu (10/3/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)


 By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK), Kepulauan Riau menggagalkan 2.550 slop rokok illegal tanpa dilabeli pita cukai pada Sabtu (9/3/2024) malam di Perairan Tanjung Baru Kundur.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Minggu (10/3/2024) menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal ini, saat KAL Pelawan melakukan operasi dan mendeteksi ada kapal speedboat berkecepatan tinggi.

“Saat sedang melakukan operasi, KAL Pelawan mendeteksi ada kapal speedboat yang mencurigakan melintas dari arah Tanjung Gading, Tanjung Batu dengan kecepatan tinggi,” katanya.

Karena curiga, katanya, Komandan KAL Pelawan langsung memerintahkan Sea Riders Mahesa untuk melakukan pengejaran. Dalam waktu sekitar 30 menit, kapal speedboat tanpa nama tersebut dapat dihentikan.

" Sempat terjadi kejar-kejaran hampir 30 menit, kapal speedboat itu akhirnya berhasil dihentikan di Perairan Danai dengan koordinat 00.34.800U dan 103.25.000T," kata Danlanal Tanjung Balai Karimun.
Setelah berhasil diamankan, diketahui kapal speedboat itu dikemudikan seorang pria berinisial KF (42). Saat diperiksa ternyata kapal speedboat tersebut bermuatan puluhan dus rokok illegal.

“ Saat petugas memeriksa kapal speedboat itu bermuatan puluhan dus rokok dengan 3 merk masing-masing merk sebanyak 15 dus atau sebanyak 2.550 slop  dengan total berkisar 180 ribu batang rokok tanpa dilabeli pita cukai," katanya.

Selanjutnya kapal speedboat bersama barang bukti dan Nakhoda kapal KF dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan nakhoda kapal speedboat tersebut, katanya, rokok illegal yang dibawanya itu berasal dari Batam dan rencananya akan diantar ke Tembilahan, Provinsi Riau.

Barang bukti dan pelaku langsung diserahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Ia menyebut pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kepabeanan. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar