Pegawai Bea Cukai Karimun saat memeriksa label cukai rokok disalah satu warung di Pulau Kundur, Sabtu (3/2/2024) (Robert/Peristiwanusantara.com). |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai, diamankan Tim gabungan dari Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepri dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun saat melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan di dua wilayah di Kabupaten Karimun yakni : di Pulau Tanjung Batu dan Kundur.
Disela-sela kegiatan, Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Winarto kepada wartawan mengatakan pihaknya melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.
“ Selain penindakan, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun,” katanya, Sabtu (3/2/2024).
Ia menyebut Tim gabungan akan selalu melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam rangka Operasi Gempur ilegal di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan periode Januari, Februari 2024.
Kegiatan operasi pasar di wilayah Karimun ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA.
Tim Gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara jutaan rupiah.
Winarto mengatakan pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan Negara. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar