Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Tanjungpinang, Firmansyah (kiri) (Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Tanjungpinang telah menjawab permintaan dukungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang soal pendataan potensi Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
"Ya (bersedia)," ucap Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Tanjungpinang, Firmansyah, menanggapi permintaan dukungan dari BPPRD untuk mendata serta menghitung potensi pada penerimaan PPJ.
Menurut Firman, besar kecilnya penerimaan pajak penerangan setiap bulannya tergantung dari besar kecilnya pemakaian tenaga listrik pelanggan PLN.
"Penerimaan pajak penerangan bersumber dari pemakaian tenaga listrik pelanggan PLN, sosial 7% dan industri 3%," kata Firman, melalui pesan WhatsAppnya.
Firman juga menjelaskan bahwa pajak penerangan jalan tersebut tidak dapat diberikan target konstan, melainkan fluktuatif tergantung pemakaian listrik oleh pelanggan.
"Untuk pelanggan prabayar pembelian token yang tidak setiap bulan, maka pemasukan pajak penerangan tidak setiap bulan, tergantung transaksi pembelian token pelanggan," tutur Firman.
"Kemudian untuk pelanggan prabayar rumah kosong yang tidak ada transaksi pembelian pulsa listrik maka tidak ada transaksi pajak penerangan jalan," lanjut Firman.
Untuk diketahui, pembahasan permintaan dukungan BPPRD kepada pihak PLN UP3 Tanjungpinang terkait PPJ dan PJU itu telah dilakukan pada tanggal 20 Desember 2023 lalu dan diketahui jawabannya belum lama ini.
Hadir pada pembahasan saat itu Kepala BPPRD beserta sejumlah staf. Sementara dari pihak PLN UP3 Tanjungpinang diwakili 2 orang yakni Asisten Manager Sar dan PP Tieska Faniza dan TL ADM Niaga dan Sutomer Experience Teddy Haryadi.
Penulis : Angga
Posting Komentar