-->

Ads (728x90)

Jamin Kemudahan Berusaha, ⁠Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023
Kepala BP Batam Muhammad Rudi (dok Humas BP Batam)


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional sangat penting. Diharapkan para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut.

Demikian disampaikan Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan  36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam yang dilaksanakan di Hotel Aston Batam, Selasa (27/2/2024).

“ Saya berharap agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha,” tegasnya.

Menurut Muhammad Rudi hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.

Ditambahkan, percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di Kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.

“Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan tersebut, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Perancang Peraturan Perundang-undagan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Widdiyanti Dwi Maynarni; Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas, Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hendra Kurnia

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo selaku narasumber mengatakan, di dalam peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.

"Pengetatan juga dilakukan  melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS," sebutnya. (les)


Editor : Ismanto

Posting Komentar