-->

Ads (728x90)

Ini Alasan Satpol PP Enggan Beri Sanksi Warga Yang Membuang Sampah Sembarangan
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib) enggan menindak langsung masyarakat yang kedapatan membuang sampah di lokasi yang telah dilarang.

Hal itu berkenaan dengan mekanisme penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan itu sendiri.

Dimana menurut Akib, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak bisa sembarangan memberi sanksi lantaran belum adanya peraturan turunan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota itu.

"Tanya DLH dululah, bagaimana teknis penjabaran berkait mekanisme penerapan Perda. Juklak dan Juknisnya," kata  Akib dalam pesan WhatsAppnya menjawab konfirmasi awak media ini.

"Perda, kan harus ada peraturan turunannya, baru bisa dieksekusi. Makanya silakan tanya DLH," lanjut Akib belum lama ini.

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya sikap DLH Kota Tanjungpinang yang memasang spanduk larangan buang sampah berisi kalimat sumpah serapah disejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat, menuai banyak kritikan.

Dari mulai tokoh agama, sosiolog dan ormas pemerhati lingkungan memandang spanduk bertuliskan "Doa kami petugas kebersihan barang siapa yang membuang sampah disini miskinkanlah keluarganya 7 turunan" itu kurang baik.

Pandangan tokoh agama

Menurut Ustadz Idham Khalid, salah seorang pemuka agama Islam setempat,  spanduk larangan maupun imbauan yang berisikan kalimat sumpah serapah, kurang baik dalam agama Islam, walaupun tujuannya berkaitan dengan kebersihan yang dianjurkan agama itu sendiri.

"Yang jelas agama sangat memperhatikan dan menganjurkan pentingnya kebersihan
karena agama itu sendiri bersih. Terkait dengan sumpah serapah, yang jelas nabi itu diutus sebagai rahmat bukan untuk melaknat," ucap Khalid.

"Dakwah itu merayu, bukan mengutuk. Mengajak bukan mengejek. Menyentuh bukan menyinggung. Mendoakan kebaikan kepada orang lain Bukan melaknat orang supaya celaka," timpal Khalid.

Dalam hal ini Khalid juga mencontohkan sikap Nabi Muhammad SAW ketika ada sahabatnya yang mengutuk seorang pemabuk bernama Nu’aiman yang mengunjungi Nabi dalam keadaan mabuk.

"Ketika seorang yang suka mabuk datang kepada nabi dalam keadaan mabuk lalu kemudian sahabat lain pada mengutuknya/melaknatnya maka nabi bersabda, jangan kalian melaknat dia, karena dia itu mencintai Allah dan Rasulnya," ucap Khalid.

Pandangan Sosiolog

Sementara itu, menurut perspektif sosiologi, imbauan atau larangan yang bahasanya cendrung kurang baik malah akan mendorong orang-orang untuk berperilaku lebih negatif lagi.

"Dalam teori labeling ketika kita melebel seseorang itu negatif maka dia akan berperilaku lebih negatif lagi, dalam arti orang-orang yang disumpahi miskin 7 turunan itu secara sosiologis bisa membuat orang itu semakin ingin berprilaku atau mengulang lagi perilaku membuang sampah sembarangan seperti itu," ucap seorang sosiolog, Marisa Elsera.

Marisa yang merupakan dosen sosiologi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menyarankan pemerintah daerah dalam hal ini DLH untuk membuat agenda kegiatan gotong royong saja ketimbang membuat sepanduk yang konotasinya negatif seperti itu.

"Sebenarnya ketimbang memberikan sepanduk yang bahasanya kurang baik atau kurang enak gitu, bisa diganti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih positif, misalnya kaya Jumat bersih, agar orang-orang tergerak untuk menjaga lingkungan ketimbang menggunakan kalimat-kalimat yang konotasinya negatif. Sebaiknya seperti itu yang dilakukan pemerintah," ucap Merisa.

Pandangan LSM Pemerhati Lingkungan

Pemerhati lingkungan yang berkiprah di Komunitas Bersama Gotong Royong (KOMBESGOR), Hadi Mulyanto, berpandangan, harusnya imbauan atau larangan itu tetap mengedepankan nilai-nilai etika yang baik dan lazim.

"Tentang titik dimana masih ada sampah tentu itu perlu implementasi bersama mengacu pada aturan yang ada untuk dilakukan sungguh-sungguh, pengawasan, penegakan dan sanksi. Adapun sebelum ke 3 hal itu dilakukan, sebaiknya sungguh-sungguh dalam melakukan sosialisasi dan sungguh, jangan bak kata hangat-hangat taik asam, kepada masyarakat ibu kota yang kita cintai ini," ucapnya.

Sebagai informasi, mengutip berbagai sumber, sumpah serapah merupakan sebuah kata atau kalimat yang buruk, bisa umpatan atau maki-makian yang disertai kutukan. (Angga)

Editor : Ismanto

Posting Komentar