Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) saat menghadiri pertemuan SMA/SMK/MA swasta se Kota Bengkulu di Balai Raya Semarak, Kamis (1/2/2024) (Indra Syahputra/Peristiwanusantara.com). |
By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Sebelum membuka penerimaan siswa/siswi baru Tahun Ajaran (TA) 2024 – 2025, Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA swasta se Kota Bengkulu diminta agar melakukan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat ditemui wartawan di Balai Raya Semarak, Kamis (1/2/2024).
" Dalam pertemuan SMA/SMK/MA swasta se Kota Bengkulu disepakati, pertama Ä·ebijakan terkait penerimaan siswa baru. Untuk itu, saya minta sebelum penerimaan siswa baru harus ada rapat MKKS bersama Dikbud Provinsi Bengkulu harus ada kepastian kuota (siswa/siswi) sesuai rombongan belajar (Rombel) yang tersedia supaya jangan ada penambahan - penambahan, nanti sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa," kata Gubernur.
Gubernùr Rohidin meminta agar Kepala Sekolah SMA/SMK/ MA se-Kota Bengkulu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu harus mempunyai kepastian jumlah kuota yang harus diterima pada tahun ajaran 2024 -2025 mendatang.
Karenanya, kata Gubernur, nantinýa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu bersama Kepala Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu harus menetapkan jadwal penerimaan siswa/siswi baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Tujuanya, agar Sekolah Swasta tidak kehabisan calon siswa siswi pada saat proses penerimaan.
"Kemudian jadwal juga harus ditetapkan (penerimaan) siswa/ siswi dari tanggal berapa sampai tanggal berapa baik yang tidak dapat sekolah otomatis mereka kè sekolah swasta," kata Gubernur Rohidin
Lebih jauh, Gubernur Rohidin juga mengharapakan agar penerimaaan siswa siswi SMA/SMK/ MA nantinya wajib menggunakan domisili asli dan KTP orang tua asli.
"Yang ketiga zonasi itu harus mematuhi berdasarkan domisili asli tidak masuk Kartu Keluarga (KK) domisili Paman, Kakak dan lain sèbagainya. Terutama memindahkan KK tidak diperbolehkan mereka harus melampirkan KK asli dan KTP orang tua," tutupnya. (Ind)
Editor : Ismanto
Posting Komentar