-->

Ads (728x90)

Empat Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga Kota Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu saat memimpin konfersi terkait kasus Curanmor di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/02) (dok Humas Polresta Tanjungpinang).

By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang beberapa pekan terakhir.

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran yang pada akhirnya kasus Curanmor tersebut berhasil terungkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu kepada sejumlah awak media saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/02).Empat Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga Kota Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan tindak pidana curanmor itu dilakukan 4 orang pelaku, yakni inisial AMP 26 tahun, RD 26 tahun dan HF  25 tahun dan MRA 25 tahun.

“ Keempat pelaku telah diamankan,” kata Kapolresta sembari mengatakan para pelaku mengakui telah melakukan aksinya disembilan TKP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 unit sepeda motor matic merk honda, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 unit sepeda motor Kawasaki W 175.

"Adapun modus operandi para pelaku dengan memantau target korban. Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil, kemudian didorong pelaku menggunakan motornya," ujar Kapolresta Tanjungpinang. 

Kepada petugas, katanya, para pelaku nekad melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“ Sepeda motor yang dicuri dikumpulkan dahulu di rumah pelaku hingga kondisi aman, kemudian baru mereka jual," tambahnya.

"Jadi, kalau rekan-rekan masyarakat yang melihat ada orang dijalan yang sedang mendorong motor dengan distep motornya kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya, karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu," tambahnya.

Atas perkara ini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Angga)

Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang

Editor : Ismanto

Posting Komentar