-->

Ads (728x90)

Dua Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur di Karimun Diringkus Polisi
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat mengintrogasi tersangka YM pelaku TPPO terhadap anak di bawah umur di Mapolres Karimun, Kamis (31/1/2024) (Robert/Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial YM (43) dan T diringkus Satreskrim Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di depan ruangan Resmob Polres Karimun pada Kamis (31/1/2024) mengatakan kasus ini terungkap ketika Anggota Polres Karimun melaksanakan patroli pada tanggal 28 Januari 2024 kemarin di sekitar daerah kolong. 

Petugas melihat pelaku YM dan korban berinisial TA yang masih berusia 16 tahun berpakaian tidak wajar dan kurang sopan.  Setelah diintrogasi diketahui bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara Karimun.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun, lebih lanjut Kapolres mengatakan setelah diintrogasi petugas, diketahui pelaku YM perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual.

Pada Minggu (28/1/2024),  pelaku YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih di bawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.

“ Setelah dibujuk dan diyakinkan oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” katanya.

Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp 50 ribu,- sampai dengan Rp150 ribu,-

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor  21 tahun 2007 tentang TPPO Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar