-->

Ads (728x90)

 

Di Batam Polisi Memusnahkan 932,8 Gram Ganja yang Diamankan dari Dua Pelaku
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara membakarnya di Mapolda Kepri, Rabu (7/2/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 932,8 gram narkotika jenis ganja yang diamankan dari dua pelaku dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (7/2/2024) di Mapolda Kepri. Kedua pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP.Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH didampingi Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti ganja ini sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti narkotika dari surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK- Status Barang Sitaan 458D/L.10.11.3/ENZ.1/01/2024, tanggal 30 Januari 2024.

Pemusnahannya disaksikan oleh perwakilan BPOM Batam Musthofa Anwari, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom.M.M dan kedua pelaku bersama advokatnya.’

Sebelum barang haram itu dimusnahkan, Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP.Tidar Wulung Dahono kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang haram ini salah satu upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau.

Narkoba jenis ganja yang diamankan ini merupakan pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah Kepri periode bulan Februari 2024. Kedua pelaku, katanya, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/15/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Januari 2024 dengan barang bukti ganja sebanyak 935,41 gram.

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (27/1/2024) kemarin sekira pukul 11.30 WIB yang menyebut adanya paket yang dicurigai berisi narkotika.

Atas informasi itu, katanya, anggota Subdit 1 langsung melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan sekira pukul 14.00 WIB berhasil diamankan penerima paket tersebut seorang laki-laki yang berinisial SO alias S di depan PT. Cemindo Gemilang Kec. Nongsa Kota Batam.

Setelah diintrogasi, kepada petugas pelaku SO alias S mengakui bahwa paket tersebut dipesan oleh seseorang yang berinisial MNS alias N. 

“ Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit 1 berhasil mengamankan pelaku berinisial MNS alias N di Kavling Nusa Jaya Bida Kabil Nongsa Kota Batam,” katanya.

Kemudian paket tersebut dibuka di depan pelaku inisial SO alias S dan inisial MNS alias N dan ternyata paket itu berisi narkotika jenis ganja. 

Saat diintrogasi, lanjutnya, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut milik dan pesanan mereka.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 935,41 gram dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari 935,41 ganja yang diamankan, sebanyak 2 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, kemudian dikirimkan seberat 30 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

“ Kemudian sisanya sebanyak 903,41 gram ditambah pengembalian laboratorium sebanyak 29,39 gram yang jumlahnya sebanyak 932.8 gram kita musnahkan hari ini dengan cara membakarnya yang disaksikan kedua pelaku dan advokat mereka ,” katanya.

Dengan diamankannya barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 935,41 gram ini, katanya, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menyelamatkan 4.677 jiwa dengan asumsi 1 gram ganja dikonsumsi oleh 5 orang.

Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si  mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 7 hari lagi.

Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

“ Bagi masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” katanya. (Man)


Editor : Ismanto

Posting Komentar