Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif saat menggelar konfersi pers Rabu (3/1/2023) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Sepanjang tahun 2023 lalu, Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau telah menerbitkan paspor biasa sebanyak 21.972 dan menerbitkan paspor elektronik sebanyak 362 dengan penolakan permohonan Paspor 52 orang.
“ Sedangkan jumlah kedatangan WNA ke Kabupaten Karimun sepanjang tahun 2023 kemarin mencapai 50.381 orang. Sedangkan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 50.486 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (3/1/2023).
Kemudian, katanya, jumlah kedatangan WNI atau lintas domestik ke Kabupaten Karimun tercatat sebanyak 190.868 orang dan keberangkatan 182.753 orang.
Dari jumlah kedatangan WNA ke Karimun itu terdapat 18 orang yang ditolak, hal itu dikarenakan adanya indikasi pelanggaran Keimigrasian.
"Kedatangan WNA ke Kabupaten Karimun ini beragam, ada yang untuk keperluan kerja, kunjungan investor dan ada yang hanya berwisata," katanya.
Lanjutnya lagi, untuk penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA di Kabupaten Karimun terbanyak dari negara Singapura, Pakistan, Tiongkok, India, Malaysia, Myanmar dan Thailand.
Sedangkan untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) WNA terbanyak berasal dari negara India, Philipina, Thailand, Italia dan Malaysia.
"Untuk tindakan administrasi Keimigrasian yang tercatat ada sebanyak 24 orang, lalu tindakan deportasi WNA yang kita lakukan sepanjang tahun 2023 berjumlah 26 orang," terangnya. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar