-->

Ads (728x90)

Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi Lantaran Mencuri Dua Unit Handphone Senilai Rp 25 Juta
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) (Robert/Peristiwanusantara.com)


By James
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Baru saja menghirup udara segar, seorang residivis di Karimun kembali berurusan dengan polisi, lantaran mencuri dua unit handphone senilai Rp 25 juta.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) mengatakan pelaku pencuri handphone tersebut berinisial MI (23).

“ Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap dari laporan korban yang merupakan warga Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kabupaten Karimun,” kata Kapolres.

Kronologi kasus ini, lanjut Kapolres, berawal pada Selasa (2/1/2024) kemarin korban mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban turun ke lantai bawah rumahnya mau meminjam handphone milik ayahnya untuk memisscall handphonenya.

“ Tetapi handphone ayahnya juga telah hilang,” katanya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polisi, atas laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M I di Telaga Tujuh Kec. Karimun, Minggu (14/1/2023).

“ Kepada petugas pelaku mengatakan dirinya seorang residivis,” katanya.

Kapolres mengatakan selain mengamankan pelaku MI pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.
Saat diintrogasi, kepada petugas pelaku mengakui modus yang dilakukannya untuk melancarkan aksinya dengan melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian.

“ Pelaku memasuki rumah korban pada Selasa (2/1/2024) kemarin, di rumah korban ia mengambil dua unit handphone milik korban yakni : 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

“ Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” kata Kapolres. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar