-->

Ads (728x90)

Satlantas Polres Karimun Sosialisasikan Pelayanan Simantap di Polsek Buru
Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K saat memimpin kegiatan sosialisasi Simantap di Polsek Buru Kecamatan Buru, Kamis (4/1/2024) (Robert / Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K memimpin kegiatan sosialisasi Simantap (SIM antar pulau) yang digelar Satlantas Polres Karimun di Polsek Buru Kecamatan Buru, Kamis (4/1/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kanit Regident didamping oleh Kapolsek Buru Iptu Junaidi S.H. beserta personel Satlantas dan diikuti oleh masyarakat dan siswa-siswi SMAN 1 Buru.

“ Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk mewujudkan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Karimun mengawali sambutannya.

Ia menyampaikan kepada masyarakat dan siswa-siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon SIM. Adapun persyaratan dalam pembuatan SIM yaitu usia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat lulus psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktek yang harus diikuti calon pemohon SIM dan biaya retribusi penerbitan SIM serta tentang penggolongan SIM dan peruntukkannya.

Selain itu dijelaskan juga tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“ Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan siswa-siswi yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan berharap dengan adanya sosialisasi terkait berlalu lintas di Kec. Buru dapat menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” katanya. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar