-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang Musnahkan 2.033,62 Gram Kokain, 3.959,81 Gram Sabu, 324,2 Gram Ganja
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Forkopimda Batam saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (23/1/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan narkoba jenis kokain sebanyak 2.033,62 gram, sabu sebanyak 3.959,81 gram, ganja sebanyak 324,2 gram pada Selasa (23/01/2024) di Mapolresta Barelang.

Barang haram yang dimusnahkan ini diamankan dari 4 orang tersangka yang diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH, MH, Kepala BNN Kota Batam Kombes Nestor Simanihuruk, Kepala BPOM Kota Batam Musthofa Anwari, APT, Ketua MUI, NU, FKUB, Kasatpol PP Kota Batam dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH

Saat menggelar konfersi pers dengan wartawan, Kapolresta Barelang mengatakan narkoba jenis kokain diamankan dari dua orang tersangka yakni inisial SL (35) dan SK (42). Kedua tersangka tersebut diamankan didua tempat kejadian perkara (TKP) yakni : di Halte Muka Kuning dan di halte RSUD Raja Ahmad Tabib di Jalan WR Suparman No. 100 KM 8 Tanjung Pinang.

“ Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 2.037 gram kokain,” kata Kapolresta.

Dari 2.037 gram kokain yang diamankan, katanya, 4,6 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.

“ Narkoba jenis kokain yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.033,62 gram kokain,” katanya.

Selanjutnya Kapolresta mengatakan narkoba jenis sabu diamankan dari tersangka berinisial M, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Perairan Laut Nongsa Kota Batam.

“ Dari tangan tersangka M petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus yang beratnya sebanyak 3.962,58 gram,” katanya.

Dari 3.962,58 gram sabu yang diamankan, katanya, 6,3 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri. 

“ Sisanya yakni  3.959,81 gram akan dimusnahkan pada hari ini,” kata Kapolresta.

Kemudian barang bukti narkoba jenis ganja, lanjutnya, diamankan dari tersangka berinisial YA.

“ Tersangka YA diamankan di Kavling Baru Pelita Indah Nongsa, Kota Batam pada Jumat 05 Januari 2024,” katanya.

Saat diamankan, kata Kapolresta, dari tangan tersangka YA petugas mengamankan 340,83 gram ganja. Dari barang bukti ganja tersebut, sebagian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 44,73 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disihkan sebanyak 12 gram dan akan dimusnahkan sebanyak 324,2 gram sabu.

“ Jadi total keseluruhan barang bukti narkoba hasil sitaan yang akan dimusnahkan hari ini yakni sebanyak 2.033,62 gram kokain, 3.959,81 gram sabu dan 324,2 gram ganja,” katanya.

Kapolresta Barelang mengatakan barang bukti kokain, sabu dan ganja yang disita untuk dimusnahkan pada hari ini sudah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negri Batam.

Ia mengapresiasi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba ini.  (man)


Editor : Ismanto


Posting Komentar