-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pengungkapan Tiga Perkara Sejak Awal Januari 2024
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender di Mapolres Karimun, Rabu (31/1/2024) (Robert / Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 2.130,78 gram, pil ekstasi sebanyak 386 butir dan 458 butir happy five pada Rabu (31/1/2024) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang haram itu dihadiri mewakili Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Pemkab Karimun, para tersangka didampingi Penasehat Hukumnya.

Kapolres Karimun kepada wartawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tiga perkara sejak awal Januari 2024 lalu. Barang haram itu diamankan dari enam orang tersangka berinisial AS, IO, MP, AS, ZM dan FR.

“ Keenam tersangka ini diamankan di wilayah Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini dilakukan dengan cara direbus serta diblender hingga hancur, lalu dibuang ke septick tank.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini, kata Kapolres, dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Karimun.

Kapolres membenarkan diantara barang haram yang dimusnahkan itu, terdapat jenis sabu berwarna pink. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin.

“ Memang ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali saya  melihat ada warna pink,” kata Kapolres. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar