Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Kepala Bea Cukai batam saat memimpin pemusnahan sabu seberat 1.399,26 gram, Selasa (30/1/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1.399,26 gram yang diamankan dari dua orang kurir berinisial KFH dan AM. Kedua kurir tersebut diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah.
Narkoba jenis sabu sebanyak 1.399,26 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator di halaman utama Polda Kepri, Selasa (30/1/2024).
Sebelum barang haram itu dimusnahkan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah kepada wartawan mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu ini berhasil diamankan berkat sinergi Bea Cukai Batam dengan Polda Kepri.
Barang haram itu diamankan dari dua orang pelaku yakni inisial KFH dan AM yang bertindak sebagai kurir.
Selanjutnya Rizki Baidillah mengatakan pelaku inisial KFH merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, ia diamankan pada Senin (15/1/2024) kemarin di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ia tiba di Batam menggunakan kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia.
Terhadap penumpang dari kapal tersebut, katanya, Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang ke dalam anus),” katanya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus Allineum (adanya benda asing di dalam tubuh).
“ Setelah itu pelaku KFH dibawa ke KPU BC Batam untuk mengeluarkan barang haram tersebut dari dalam anus,” ungkap Rizki.
Kemudian pelaku inisial AM, lanjutnya, merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis (11/1/2024).
Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu.
“ Kemudian terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil,” katanya.
Kemudian pelaku AM dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.
Atas perkara ini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,- (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar