-->

Ads (728x90)

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Predikat Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Kabupaten Asahan
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan penghargaan kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan, Selasa (23/01/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih penghargaan dari Ombudsman RI dengan kategori Predikat Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si pada Selasa (23/01/2024) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan.

Usai menerima penghargaan tersebut, Wakil Bupati didampingi Asisten III Administrasi dan Kabag Organisasi, mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang telah memberikan penghargaan Predikat zona hijau kwalitas tinggi tahun 2023 kepada Kabupaten Asahan.

Beliau mengapresiasi kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik dengan baik selama tahun 2023, dan berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

"Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Ombudsman," kata Wabup.

Di tempat yang sama, Pj. Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.

Sementara Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

"Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dan dituntaskan atau tidak," ungkapnya. (Jan)


Editor : Ismanto


Posting Komentar