-->

Ads (728x90)

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2.109,9 Gram Ganja yang Diamankan dari Dua Tersangka
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md saat menggelar konfersi pers memusnahkan narkotika jenis ganja di Mapolda Kepri, Jumat (5/12/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com) 

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2.109,9 gram pada Jumat (5/12/2024) di Mapolda Kepri.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md dan dihadiri oleh perwakilan BPOM Batam Musthofa Anwari, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom, M.M, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md mengatakan barang haram yang dimusnahkan ini, diamankan dari dua orang tersangka berinisial MI alias B dan RYA alias R pada Minggu (24/12/2023) kemarin, di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam dan di perumahan Griya Surya Kharisma.

Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan kasus ini terungkap atas laporan masyarakat kepada Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri yang menyebut adanya paket mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan Control Delivery di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam dan paket tersebut diterima oleh tersangka inisial MI Alias B dan mengamankannya.

“ Setelah paket itu dibuka ditemukan dua bungkus plastik berisikan daun kering diduga ganja sebanyak 1.945 gram,” katanya.

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka MI alias B mengakui ganja itu dibelinya dari seorang berinisial A di Kota Medan dikirim melalui TIKI dengan alamat penerima MI alias B di Batam.

“ Kemudian petugas mengintrogasi tersangka MI alias B dan ia mengaku bahwa ada rekannya yang turut terlibat dalam transaksi narkotika ini yakni berinisial RYA alias R,” katanya.

Menindaklanjuti pengakuan tersangka MI tersebut, lanjutnya, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan inisial RYA Alias R sekira pukul 16.00 WIB di perumahan Griya Surya Kharisma. Dari tangan tersangka RYA petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi batang ganja seberat 228 gram.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“ Dengan terungkapnya kasus ini, mencerminkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan bantuan informasi dari masyarakat,” katanya.

Selanjutnya Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam pada tanggal 28 Desember 2023 lalu, menjelaskan bahwa daun kering diduga ganja yang disita dari kedua tersangka benar Positif (+) mengandung Cannabis (Ganja).

Berdasarkan surat keputusan (SK) Kejaksaan Negeri Batam, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. 

Ia menyebut dari 1.945 gram ganja yang diamankan dari tersangka inisial MI Alias B yang dimusnahkan sebanyak 1.898,9 gram. Sisanya sebanyak 44,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium BPOM di Batam dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan disisihkan sebanyak 2 (dua) gram.

Sedangkan dari 228 ganja yang diamankan dari tersangka RYA alias R, yang dimusnahkan sebanyak 211 gram. Sebagian, katanya, disisihkan untuk uji laboratorium BPOM di Batam sebanyak 15 (lima belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 (dua) gram. 

“ Jadi total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.109,9 gram,” katanya.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara membakarnya hingga menjadi abu dengan disaksikan kedua tersangka, tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat dan Advokat.

Atas perkara ini, katanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Man)


Editor : Ismanto


Posting Komentar