-->

Ads (728x90)

 

Hendak Mengedarkan Sabu, Seorang PNS di Karimun Diringkus Polisi di Tembilahan
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (tengah) saat menggelar konfersi pers kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Karimun, Jumat (26/1/2024) (Robert/Peristiwanusantara.com)


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR yang bertugas di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Tembilahan, Riau.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun pada Jumat (26/1/2024) sore mengatakan saat diamankan dari tangan tersangka FR petugas menemukan 14 paket sabu  dengan berat 623,54 gram.

Kepada petugas, katanya, pria berusia 44 tahun itu mengaku barang haram itu hendak diedarkannya di Tembilahan, Riau.

Selain mengamankan tersangka FR, katanya, Satresnarkoba Polres Karimun juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial Mp,Ar, dan ZM, dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar seberat 372,04 gram dan 31 butir pil ekstasi berwarna kuning.

“ Ketiga tersangka itu diamankan di wilayah Tebing, Karimun,” kata Kapolres.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di Guntung, Tembilahan. 

Menurut pengakuan ketiga tersangka barang haram itu mereka peroleh dari seseorang yang meneleponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan dengan cara dicampakkan.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar