-->

Ads (728x90)

Dalam Satu Minggu, Satlantas Polres Karimun Sita 61 Knalpot Brong dari Pengendara Sepeda Motor
Personel Satlantas Polres Karimun mengamankan sepeda motor pelajar yang menggunakan knalpot brong, Kamis (18/1/2024) (Robert /Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 62 knalpot tidak standar atau knalpot brong/bising diamankan Satlantas Polres Karimun saat melaksanakan penertiban knalpot brong/bising selama 1 minggu.

Kapolres Karimun melalui Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian saat ditemui wartawan di Mapolres Karimun, Kamis (18/1/2024) mengatakan pelaksanaan penertiban knalpot brong/bising tersebut dilaksanakan disejumlah lokasi yaitu di depan Mako Polres Karimun, Costal Area Karimun, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 Karimun.

Ia menyebut penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas . Kegiatan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan (KRYD)

" Ini sebagai bentuk langkah polisi untuk menciptakan Kamtibmas dan laporan dari masyarakat Kabupaten Karimun yang sangat terganggu apabila mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong/bising," ucapnya.

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini tujuannya untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong/bising,

“ Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 juta,” katanya. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar