-->

Ads (728x90)

Curi Sepeda Motor Bersama Tabung Gas dan Kotak Amal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebing
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H bersama Kapolsek Tebing AKP M. Djais saat menggelar konfersi pers terkait kasus pencurian dan pemberatan di Mapolsek Tebing, Jumat (12/1/2024) (Robert /Peristiwanusantara.com)

 By Robert
 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun meringkus seorang pria paruh bayah berinisial RL (50) lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor) bersama 3 buah tabung gas berukuran 3 kg dan kotak amal masjid dari dalam rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam di Ranggam, Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Tebing AKP M. Djais dan Kanit Reskrim Polsek Tebing saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolsek Tebing, Jumat (12/1/2024) mengatakan pelaku RL melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

“ Pemilik rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam saat bangun tidur terkejut lantaran sepeda motornya hilang beserta 3 buah tabung gas berukuran 3 kg dan kotak amal masjid,” katanya.

Kemudian korban melaporkan aksi pencurian itu ke Mapolsek Tebing, atas laporan itu Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyidikan. 

Sepuluh hari kemudian yakni pada Minggu (7/1/2024), Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan pelaku RL di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Saat dintrogasi petugas, pelaku mengaku ia melaksanakan aksi pencurian itu bersama rekannya berinisial BW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun modus yang dilakukan kedua pelaku, mereka melihat dan mengamati setiap rumah ataupun ruko, didapati sebuah ruko di Ranggam yaitu rumah makan Dua Putra Berjaya yang mana pintu ruko rolling door nya bagian bawah tidak terkunci. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan membawa 1 unit sepeda motor, 1 buah kotak amal masjid dan 3 buah tabung gas 3 kg.

Selain mengamankan pelaku, katanya, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah kotak amal dan 3 buah tabung gas berukuran 3 kg.

Atas perkara ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar