Tersangka R dan M saat hendak dijebloskan ke sel penjara usai diperiksa penyidik Kejari Karimun, Kamis (11/1/2023) (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tetapkan bendahara dan petugas administrasi atau pembantu bendahara KONI Kabupaten Karimun berinsial R dan M sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dari dana hibah KONI TA 2022.
Kepala Kejari Karimun Priyambudi melalui Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juandra Putra kepada wartawan di kantor Kejari Karimun, Kamis (11/1/2023) mengatakan dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 3,4 miliar.
“ Dari dana hibah tersebut potensi kerugian Negara yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 433 juta,” kata Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan.
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan memarkup anggaran terhadap kegiatan KONI dan menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran untuk kegiatan KONI.
“ Kedua tersangka membuat kegiatan tidak sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini, telah dilakukan penyidik sejak bulan September 2023.
Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan menambahkan untuk mengungkap kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 270 orang saksi, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet, hingga OPD terkait di Pemkab Karimun serta pihak-pihak yang membantu kegiatan KONI.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.
“ Dari kedua tersangka penyidik telah mengamankan sebanyak 120 item,” katanya.
Ia menyebut tim penyidik Kejari Karimun masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian Negara.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 junto pasal 3, pasal 8 pasal 18, pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar