-->

Ads (728x90)

700 Kotak Minuman Alkohol Ilegal Dimusnahkan Kejari Karimun
Ratusan botol mikol ilegal dimusnahkan dengan menggunakan alat berat di TPA di Semamal Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Tebing, Rabu (17/1/2024) (Robert / Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 700 kotak minuman beralkohol (mikol) illegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dengan menggunakan alat berat pada Rabu (17/1/2024) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Semamal Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Tebing.

Ratusan botol minuman alkohol (mikol) illegal yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan tahun 2023 lalu.  Pemusnahannya berdasarkan Nomor : Print – /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal Januari 2024.

“ Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracth.,” kata Kajari Karimun, Priyambudi kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Kajari Karimun mengatakan pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari pemusnahan barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu.

Pemusnahan mikol illegal ini juga dihadiri oleh Kasi Barang Bukti serta Kasi Intel Kejari Karimun. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar