-->

Ads (728x90)

Ketua Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan tentang Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026
Ketua Bapemperda DPRD Kepri H. Lis Darmansyah (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – DPRD Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan akhir panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 sekaligus persetujuan penetapan menjadi Perda.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.

Turut hadir Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda H. Lis Darmansyah menyampaikan hasil evaluasi yang menyangkut efektivitas pelaksanaan RPJMD tahun 2022 maupun tahun berjalan 2023, yang banyak ditemukan hal-hal yang tidak sinkron bahkan tidak konsisten antara perencanaan dalam RPJMD dengan perencanaan anggaran dalam RKPD maupun APBD.

Hasil pembahasan terhadap draft Ranperda, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan baik terkait Konsideran, Dasar Hukum maupun Batang Tubuh Rancangan Perda,” kata Lis Darmansyah, Selasa, (12/11/2023).

Ia menyebut judul Ranperda yaitu “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021- 2026”.

Lanjutnya, ada 10 bab yang terdapat dalam RPJMD meliputi data yang disajikan dalam BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah dan BAB III Gambaran Keuangan Daerah. Selain itu terkait Penyesuaian Isu Strategis dan Permasalahan Utama Pembangunan dalam BAB IV, yang menjadi kerangka dalam penyesuaian Tujuan, Sasaran dan Indikator Utama dalam pencapaian Visi Misi RPJMD dalam BAB V. Begitu juga dengan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan sisa masa pelaksanaan RPJMD yaitu tahun 2024, 2025 dan 2026 serta perhitungan kerangka pendanaan pagu indikatif pada masingmasing urusan Pemerintahan.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan setelah penyampaian Laporan oleh ketua Bapemperda H. Lis Darmansyah, dapat disimpulkan bahwa seluruh Fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 maupun Perubahan pada Lampirannya yaitu Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021 – 2026. (Angga / Advetorial)

Editor : Ismanto

Posting Komentar