-->

Ads (728x90)

Kepala BP Batam Buka FGD Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang di KPBPB Batam
Kepala BP Batam Muhammad Rudi (dok Humas BP Batam)

By Andi

BATAM, Peristiwanusantara.com - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, dengan resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) "Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang Konsumsi dan Barang Dilarang Impor Asal Lintas Daerah Pabean (LDP)" di wilayah KPBPB Batam. 

Acara berlangsung pada Selasa (19/12/2023) di Aston Pelita Hotel dan melibatkan kerjasama Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Bea dan Cukai Batam, serta Aparat Penegak Hukum.

FGD diperuntukkan bagi pelaku usaha impor yang berada di Batam dan dihadiri oleh instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi menegaskan bahwa penguatan pengawasan bukanlah tugas pemerintah saja, melainkan perlu keterlibatan semua pemangku kepentingan. 

"Dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Muhammad Rudi melalui Kabag Humas BP Batam Sazani ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Rabu (20/12/2023). 

Orang nomor satu di Batam itu, juga berharap dukungan kuat dari para stakeholder agar Batam dapat menjadi kawasan yang kompetitif, khususnya melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KPBPB.

 "Saya membangun Batam secara utuh, baik infrastruktur, perizinan, dan SDM-nya, oleh karena itu butuh sinergi yang baik untuk mewujudkan Batam Kota baru," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, menjelaskan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk menyatukan persepsi dan membangun sinergi dalam penguatan pengawasan peredaran barang di KPBPB Batam. 

"Mengingat peran Batam sebagai gerbang utama Kepulauan Riau, upaya ini penting dan krusial untuk mencegah berbagai bentuk penyelundupan barang," ungkap Surya.

Surya juga menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahun 2023, termasuk impor barang seken dan pelanggaran aturan mengenai larangan impor barang bekas, terutama pakaian bekas. 

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana," ungkap Surya.

Ia juga menyebutkan BP Batam terus berupaya untuk komitmen dalam menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang sinergis dengan instansi pemerintah dan kementerian terkait. 

Hal ini bertujuan guna menciptakan kebijakan dan peraturan yang tepat sasaran, menjaga keamanan, dan ketertiban perdagangan di wilayah KPBPB Batam.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pelaku usaha impor di Batam, FGD ini menghadirkan empat narasumber.

Hadir dari Kementerian Perindustrian RI, Kepala Pusat Pengawasan Standarisasi Industri, Sopar Halomoan; Kementerian Perdagangan RI,  Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; KPU BC Tipe B Batam, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II, P. Dwi Jogyastara; Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, Bagja Ahmad Muharam.

Salah satu perwakilan narasumber dari Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, Bagja Ahmad Muharam menekankan perlunya menyosialisasikan mekanisme early warning system terbaik kepada institusi maupun pelaku usaha terkait demi terbangunnya kesadaran bersama dalam mengantisipasi penyelundupan di wilayah KPBPB Batam. (an)


Editor : Ismanto


Posting Komentar