By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (TBK) memusnahkan satu juta lebih batang rokok ilegal dan puluhan ribu botol muniman keras (Miras), 100 karung garam dan 50 karung pupuk pada Jumat (8/12 /2023) di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan jutaan batang rokok dan ribuan minuman beralkohol serta pupuk dan garam ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 38 miliar lebih. Dan merupakan hasil operasi yang digelar oleh Bea Cukai Khusus Kepri dan Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun di laut maupun operasi pasar dari kurun waktu 2021 hingga 2023.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan cara di lindas menggunakan alat berat sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
Ia menyebut rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan ini telah berstatus barang menjadi milik negara ( BMMN).
" Total Barang yang dimusnahkan berjumlah 1.036.367 batang hasil tembakau dan 23.878 botol minuman mengandung alkohol dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 38 milyar lebih,” Ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal yang merugikan negara milian rupiah ini merupakan hasil penindakan patroli yang berasal dari luar negeri melalui perairan Indonesia serta operasi pasang terhadap barang kena cukai.
" Semua BKC ilegal terdiri dari HT dan MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos BKC pita palsu BKC peta cukai bekas dan BKC dengan pita cukai berbeda, “ jelasnya.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kenai cukai ilegal tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar