Ratusan handphone bekas yang diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Sabtu (16/12/2023) (dok Humas Bea Cukai Batam) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 455 handphone bekas yang diamankan dari dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH pada Sabtu (16/12/2023) kemarin di Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah diketika ditemui melalui WhatsAppnya, Rabu (27/12/2023) mengatakan kedua calon penumpang itu memanfaatkan moment libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“ Menjelang Natal dan Tahun Baru lonjakan penumpang tinggi, kedua penumpang itu mencoba menyelundupkan ratusan handphone bekas dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone,” katanya.
Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, pada Sabtu (16/12/2023) pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
“ Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” kata Rizki.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta,- dan paling banyak Rp5 miliyar,- (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar