Kantor Kejati Kepri (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Jumlah pegawai kejaksaan se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yakni berjumlah 130 pegawai jaksa yang terdiri dari 108 laki-laki dan 22 perempuan, lalu 202 pegawai non jaksa yang terdiri dari 111 laki-laki dan 91 perempuan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH saat menyampaikan realisasi capaian kinerja melalui refleksi akhir tahun selama 2023 di Kejati Kepri.
Selanjutnya Denny menjelaskan bahwa refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Kepri ini merupakan wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejati Kepri dan seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Kepri.
Sepanjang tahun 2023 ini, katanya, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dicapai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah tercapai hingga 209,55 persen dari target yang ditentukan.
“ Dari target sebesar Rp12.531.440.000, telah terealisasi sebanyak Rp26.259.572.378,” katanya.
Dikatakannya untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restorative dari 42 perkara yang diusulkan, 41 perkara diantaranya telah diselesaikan pada tahun ini.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum mulai dari tahapan SPDP sebanyak 2.073 yang ditangani, dan 1.891 diantaranya telah diselesaikan.
Sedangkan tahapan Pratut sebanyak 1.806 yang ditangani, 1.700 telah diselesaikan. Tahapan penuntutan dari 1.560 yang ditangani sudah 1.394 yang telah diselesaikan, dan tahapan eksekusi terpidana 1.265 yang ditangani, 1.239 diantaranya sudah tertangani.
Kemudian untuk penyelesaian perkara perdata dan TUN, mulai dari jenis Perdata Litigasi sebanyak 20 yang ditangani, 13 diantaranya telah diselesaikan.
Sedangkan Perdata Non Litigasi 142 yang ditangani, 115 telah diselesaikan, TUN Litigasi 1 dari 1 telah selesai, Pertimbangan Hukum sebanyak 229 ditangani, 86 telah diselesaikan, penegakan hukum 7 dari 7 telah selesai, dan tindakan hukum lain 4 ditangani, 3 diantaranya telah selesai.
Untuk pengembalian kerugian Negara, katanya, melalui jalur perdata yakni Penyelamatan sebesar Rp14.542.500.092,00 dan Pemulihan sebesar Rp1.137.243.718.655,00. Dari angka tersebut jika dijumlahkan yakni sebesar Rp1.151.786.218.746,00.
Sedangkan untuk capaian kinerja PB3R tahun 2023, yakni perkara tahap 2 sebanyak 1.248 perkara, barang bukti yang telah dikembalikan sebanyak 648 perkara, barang bukti yang telah dimusnahkah sebanyak 843 perkara, barang bukti yang telah dilelang perkara.
Dari perkara tersebut, jumlah uang rampasan yang telah disetor yakni sebesar Rp4.723.521.780. Sehingga untuk total PNBP PB3R tahun 2023 yakni sebesar Rp19.264.685.017. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar