-->

Ads (728x90)

BP Batam Sosialisasikan Perpres 78 kepada Masyarakat Desa Tanjung Banon
Masyarakat Desa Tanjung Banon saat mengikuti sosialisasi Perpres 78 di halaman Kantor Camat Galang, Jumat (29/12/2023) (dok Humas BP Batam)

By Andi

BATAM, Peristiwanusantara.com
– BP Batam sosialisasikan atas hak-hak yang diterima oleh warga terdampak Pengembangan Rempang Eco City. 

Sosialisasi yang digelar di halaman Kantor Camat Galang ini diikuti puluhan masyarakat Desa Tanjung Banon.

Dalam bimbingan dan arahannya, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Ia menyebut dalam Perpres tersebut, telah diatur mengenai hak-hak yang diterima oleh warga terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN).

“ Untuk tanah, bangunan hingga tanaman masyarakat akan diganti,” kata Ilham Eka Hartawan, Jumat (29/12/2023).

Dalam sosialisasi ini, perwakilan warga Desa Tanjung Banon menyampaikan masukan yang akan disampaikan kepada pimpinan BP Batam.

Sehingga, proyek pengembangan Rempang Eco City ini bisa mendapatkan dukungan warga Rempang dan seluruh prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

"Jadi untuk masukan-masukan sudah kami terima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Harapannya, kegiatan ini bisa berjalan lancar dan maksimal kedepannya," imbuhnya.

Sebelumnya, BP Batam juga telah melakukan sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di Swissbell Hotel Harbourbay.

Kegiatan itu, mengundang seluruh elemen masyarakat mulai dari FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat RT/RW, Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang dalam menangani Pulau Rempang.

"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang)," kata Muhmmad Rudi melalui Kabag Humas BP Batam Sazani ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (30/12/2023).

Menurutnya, pada akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga. (an)


Editor : Ismanto

Posting Komentar