-->

Ads (728x90)

Bekerja Gunakan Paspor Wisata, Imigrasi Karimun Amankan 14 WNA Asal Cina
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengamankan 14 orang warga negara asing (WNA) asal Cina, Kamis (30/11/2023) lalu. Mereka diamankan lantaran bekerja disalah satu perusahaan di Karimun dengan menggunakan paspor wisata.

Kepala Imigrasi Kelas II Karimun, Zulmanur Arif melalui Kasubsi Teknologi Informasi Imigrasi Karimun, Gerson Enrifa Nusantara saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (5/12/2023) membenarkan ke 14 WNA asal Tiongkok itu diamankan lantaran bekerja disalah satu perusahaan di Karimun dengan menggunakan paspor wisata.

“ Mereka diamankan saat melaksanakan operasi pengawasan Keimigrasian disalah satu perusahaan di Karimun. Operasi pengawasan dilakukan berdasarkan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora),” katanya.

Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pengawasan terhadap warga negara asing disalah satu perusahaan dan ternyata terdapat orang asing disalah satu perusahaan yang sedang bekerja menggunakan paspor wisata.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa keempat WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggalnya. Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Saat kami periksa, empat belas orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya kepada petugas, sehingga kami membawa mereka ke Kantor untuk dilakukan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan WNA asal Cina itu,” ungkap Gerson.

Kasubsi Teknologi Informasi Imigrasi Karimun, Gerson Enrifa Nusantara menjelaskan keempat belas orang asing itu masuk ke Indonesia melalui Jakarta, selanjutnya  mereka berangkat ke Pulau Batam dan tujuannya akhirnya ke Tanjung Balai Karimun melalui pelabuhan domestik.

Ia menyebut ke-14 TKA Tiongkok itu masing-masing berusia antara 30-40 tahun.

“ Jika terbukti mereka akan dideportasi karena mereka memiliki paspor visa kunjungan wisata dan kita lihat hasil dari pendalaman dan menunggu petunjuk pimpinan," ucapnya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar