-->

Ads (728x90)

38 Pelaku Usaha Mikro Menerima Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku usaha mikro di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (6/12/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Sebanyak 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM menerima buku tabungan dana pinjaman bergulir dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M mewakili Bupati Asahan.

Penyerahan buku tabungan dana pinjaman bergulir yang dilaksanakan di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

Ke 38 pelaku usaha mikro tersebut menerima dana bergulir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Koperasi  Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan sebesar Rp 319 juta.

Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni mengatakan dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun.

" Tujuan dana pinjaman bergulir ini untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki," kata Oktoni, Rabu (6/12/2023).

Selain itu Oktoni juga mengatakan, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

Ia menyebut dana tersebut bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

“ Jadi dana pinjaman ini wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut,"tegasnya.

Sebelumnya Kadis Kopdagin Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjaman bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan. 

Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

“ Hari ini digulirkan dana pinjaman bergulir sebesar Rp 319 juta kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM,” katanya. (Jan)


Editor : Ismanto


Posting Komentar