-->

Ads (728x90)

 

Tiga Kendaraan Senilai Ratusan Juta Diserahkan ke Pemko Batam
Sekdako Batam, Jefridin, M.Pd (nomor 3 dari kanan) saat acara penandatanganan BAST dan Naskah Hibah BMN tiga kendaraan di kantor Pemko Batam, Rabu (01/11/2023) (Andi/Peristiwanusantara.com)

By Janes

BATAM, Peristiwanusantara.com – Tiga kendaraan aset milik Prasarana Pemukiman Wilayah Riau milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau senilai Rp163.284.000 diserahkan ke Pemko Batam.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) ketiga kendaraaan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau di kantor Pemko Batam, Rabu (01/11/2023).

“ Kelengkapan administrasi serah terima aset tersebut, sudah disiapkan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd kepada wartawan usai kegiatan.

Ia menyebut aset tersebut merupakan aset tahun 2002 milik Prasarana Pemukiman Wilayah Riau. Tiga unit kendaraan ini tercatat pada aset milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam. Sebanyak dua unit berada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan satu unit tercatat di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.

“Aset ini sudah diterima dan dicatat sebagai aset milik Pemko Batam yang tercatat pada OPD pengguna. Selaku pengelola barang milik daerah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau yang sudah menyerahkan aset ini kepada Pemko Batam. Dengan telah diserahterimakannya aset ini tentu penatausahaan aset Pemko Batam akan semakin baik,” kata Jefridin yang juga selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau, Abdul Halil Kastela mengatakan aset ini merupakan aset tahun 2002 ketika masih bergabung di Pemprov Riau.

Baru setelah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau terbentuk aset tersebut tercatat menjadi aset di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.

Ia menyebut pihaknya secara berlahan merapikan pencatatan aset tersebut setelah persetujuan Sekjen turun dan pihak berinisiatif menyerahkan aset tersebut ke Pemko Batam dan setelah BAST ditandatangani maka pihaknya akan melakukan penghapusan. (an)


Editor : Ismanto

Posting Komentar