-->

Ads (728x90)

Setelah Mediasi dengan Kejati Kepri, Developer Akan Melengkapi Dokumen dan PSU Perumahannya
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng (Angga Prasetio / Peristiwanusantara.com)


By Angga Prasetio 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk mengatasi developer bermasalah di Tanjungpinang tampaknya membuahkan hasil.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng, sejauh ini sudah ada developer yang dipanggil untuk dilakukan mediasi. Satu developer itu, yakni PT. Duta Perumahan Intisakti yang dipanggil pada tanggal 18 September 2023 lalu.

"Kesepakatan mediasi itu adalah PT. Duta Perumahan Intisakti beretikat baik, bersedia untuk melengkapi dokumen dan juga bersedia untuk melengkapi PSU," ucapnya di Kantor Kejati Kepri, belum lama ini.

Menurut Deny, dengan bersedianya PT. Duta Perumahan Intisakti melengkapi dokumen dan PSU perumahannya, maka selanjutnya PSU tersebut bisa diserahkan untuk menjadi aset dan dipelihara oleh Pemko Tanjungpinang.

Setelah menyelesaikan satu permasalahan tersebut, Kejati Kepri melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan terus melanjutkan kerjasama ini.

Bidang Datun, kata Deny, akan terus berupaya mengembangkan laporan yang diberikan Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim).

"Nanti akan kita kembangkan juga mengenai pendataan perusahaan lainnya yang disampaikan Pemko Tanjungpinang," jelasnya.

Sebagai informasi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk menyikapi pengembang atau developer perumahan bermasalah di Tanjungpinang.

Developer bermasalah yang dimaksud ialah developer yang kabur dan tidak melanjutkan atau melengkapi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan seperti jalan dan drainase, sesuai dengan apa yang tertera pada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Beberapa waktu yang lalu, Pemko melalui  Ibu Walikota, Ibu Rahma bersilaturahmi sekaligus menyampaikan surat permohonan pendampingan hukum berupa  Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Kepri untuk dapat membimbing dalam menyikapi developer yang bermasalah dan kabur," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (28/09).

Zulhidayat berharap dengan adanya kerjasama dalam bentuk pendampingan hukum dari Kejati Kepri ini para developer nakal di Kota itu dapat segera menuntaskan PSU yang dijanjikannya, supaya selanjutnya dapat diserahkan dan dipelihara oleh Pemko Tanjungpinang dan dengan begitu persoalan ketersediaan PSU di masyarakat dapat terselesaikan.

"Kalau soal sanksi sudah ada diregulasi kita, namun kalau arahnya ke pidana  bapak-bapak dari Kejati Kepri yang bisa  menentukannya. Kita, akan terus berkonsultasi agar ditemukan langkah penyelesaiannya," ujarnya.

Dari Zulhidayat diketahui bahwa Pemko Tanjungpinang saat ini tengah mengumpulkan data para developer yang tidak melengkapi PSU untuk diserahkan ke Kejati Kepri. 

"Sekarang sudah ada belasan. Untuk lebih jelasnya langsung ke Perkim," pungkasnya. (Angga).

Editor : Ismanto

Posting Komentar