-->

Ads (728x90)

Sekdakab Natuna Buka Acara Sosialisasi Perbup tentang Tuntutan Kerugian Daerah dan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Pegawai Pemkab Natuna sedang mengikuti sosialisasi Perbup tentang Tuntutan Kerugian Daerah di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Senin (20/11/2023) (Bernard /Peristiwanusantara.com)


By Bernrad
NATUNA, Peristiwanusantara.com
– Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.

Acara sosialisasi itu digelar  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada Senin (20/11/2023) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna.

Sekdakab Asahan Boy Wijanarko dalam sambutannya mengatakan Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan.

“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya," ujarnya.

Dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, katanya, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut," ucapnya.

Diakhir sambutannya, Sekdakab Asahan Boy Wijanarko menyampaikan arahan untuk komitmen bersama melalui Perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah harus dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar," tutupnya. (Nard)

Editor : Ismanto
 

Posting Komentar