Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M bersama Forkopimda Karimun merebus sabu untuk dimusnahkan Kamis (23/11/2023) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M memimpin barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.631,59 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan dari dua laporan polisi (LP)
Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Bintan itu, Kamis (23/11/2023) ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, pewakilan Bea Cukai.
Hadir juga Kasat Resnarkoba Iptu Syofian Rida, S.H., M.H. pewakilan KSOP Kijang dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson serta rekan-rekan insan pers.
Sebelum memusnahkan barang haram tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M kepada wartawan secara rinci menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini dari dua Laporan Polisi yang berbeda yaitu Laporan Polisi tanggal 24 Januari 2022 dan Laporan Polisi tanggal 3 November 2023 lalu.
"Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 gram sabu yang berasal dari 2 (dua) LP dengan rincian Laporan Polisi pertama sebanyak 147,46 gram yang merupakan barang bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya selanjutnya dari Laporan Polisi kedua sebanyak 1.484,13 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu," kata Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan mengapresiasi atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas Narkotika di Kabupaten Bintan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dilakukan Kapolres Bintan bersama Perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai dan KSOP dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuang ke dalam tempat pembuangan akhir atau closet. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar