Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus bersama Forkopimda Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolres Karimun, Selasa (21/11/2023) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Dua paket sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan Gunyinwang seberat 2.036,19 gram dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun, Selasa (21/11/2023).
Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di Mapolres Karimun tersebut, dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dan dihadiri Dandim 0317/Tbk, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari dan Kepala BNN, Wakapolres dan PJU Polres Karimun serta tokoh masyarakat.
Disela-sela kegiatan, Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan mengatakan sabu tak bertuan tersebut ditemukan nelayan seberat 2.102 gram.
“ Dari 2.102 gram sabu yang ditemukan itu, 2.036,19 gram diantaranya kita musnahkan hari ini. Pemusnahannya dilakukan dengan cara direbus dengan air panas, kemudian dibuang ke dalam septic tank Polres Karimun,” katanya.
Sedangkan sisanya seberat 64,81 gram disisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau.
Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menambahkan sabu yang dimusnahkan itu, pertama sekali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Syafi’i warga Desa Pelabung Kecamatan Tebing di dalam boat pancung, saat ia sedang menjaring ikan di Perairan Takong Hiu pada, Senin (16/10/2023) lalu sekitar pukul 23.45 WIB.
Atas temuannya itu, Syafi’i langsung melaporkannya kepada Ketua RW 01 dan Babinsa Desa Pongkar.
Setelah menerima laporan tersebut, Babinsa Desa Pongkar langsung menuju TKP untuk mengamankan temuan narkoba tersebut ke Kodim 0317/Tbk. Selanjutya diserahkan ke Polres Karimun.
Terkait siapa pemilik barang dan tersangkanya, Satresnarkoba Polres Karimun saat ini masih melakukan penyelidikan. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar