-->

Ads (728x90)

Perusahaan Asing Asal Cina Ingin Mengelola Sampah di Batam, Jefridin : Perlu Kajian Lebih Mendalam
Sekdako Batam Jefridin (nomor 2 dari kanan) saat menerima audensi perusahaan asal Cina di ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Walikota Batam, Jumat (17/11/2023) (Andi / Peristiwanusantara.com)

By Andi

BATAM, Peristiwanusantara.com – Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd dan PT Energy Global Solution berencana mengelola sampah di Kota Batam dari hulu ke hilir (pengangkutan dan pengelolaan di TPA), tanpa tipping Fee.

“ Namun perusahaan itu membutuhkan sharing dari pemerintah sebesar Rp100 ribu/ton untuk biaya transportasi,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd usai menerima audensi Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd dan PT Energy Global Solution mewakili Walikota Batam pada Jumat (17/11/2023) di ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Walikota Batam.

Selanjutnya Jefridin mengatakan perusahaan tersebut melakukan audensi untuk mempersentasikan rencana pengelolaan sampah yang ingin mereka lakukan di Kota Batam.

“ Dari proposal yang disampaikan Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd menggunakan skema kerjasama Built, Operate and Transfer (BOT) 30 + 15 tahun dengan periode operasi 30 tahun,” katanya.

Untuk pengelolaan sampah di Batam, katanya, dibutuhkan lahan seluas 12 hektar. Untuk pengelolaan sampah, pihak Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd akan menggunakan teknologi WTE atau insenerasi dengan suhu kurang dari 950 derajat celsius. Untuk pengelolaan sampah di Kota Batam,  Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd akan berinvestasi sebesar Rp1,76 triliun.

Jefridin mengatakan proposal dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd memenuhi kajian dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika dari hasil kajian LMAN konsesi 50 tahun, namun Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd konsesi lebih pendek, off taker pembeli listrik menjadi tanggung jawab Hunan pengelolaan dilakukan dari hulu ke dan nilai investasi diatas dari hasil kajian LMAN.

Akan tetapi menurutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut diinternal Pemko Batam, mengingat sudah ada beberapa calon investor yang juga ingin melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam. Jika mengacu pada kajian LMAN skema kerjasama yang direkomendasikan adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Dari diskusi bersama dengan DLH dan masukan dari Bidang Aset BPKAD Kota Batam skema kerjasama menurutnya bisa dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat delapan tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan KSP pengelolaan barang.

Saat ini, kata Jefridin, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menganggarkan sekitar Rp60 milyar per tahun untuk kegiatan pengangkutan dari pemeliharaan armada, satgas, BBM dan keperluan pengelolaan sampah lainnya. Estimasi penghitungan Rp100.000 /ton x 870 ton/hari/365 hari, DLH hanya menganggarkan hanya Rp32 milyar per tahun.

Selaku pengelola Barang Milik Daerah, Jefridin ingin semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan jangan ada aturan yang dilanggar. Jika mengacu pada kajian LMAN, Kita juga harus tahu apa dasar hukum mereka mengeluarkan hasil kajian itu. Untuk itu Saya minta ikuti ketentuan yang diatur pada Permendagri No.19 Tahun 2016 maupun Perda Kota Batam No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD.

Audensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, Kepala Bagian Kerjasama Setdako Batam, Nurmadiah, Bidang Aset dan Bidang Anggaran BPKAD Kota Batam serta Bagian Hukum Setdako Batam. (an)


Editor : Ismanto

Posting Komentar