-->

Ads (728x90)

 

Pemko bersama DPRD Kota Tanjungpinang Sepakat Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Disahkan Jadi Perda
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya bersama Pj Wako Hasan (nomor 2 dari kiri) menandatangani keputusan bersama penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah  menjadi Perda (Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com)


By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Pemko bersama DPRD Kota Tanjungpinang sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda

Penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda dilakukan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjunginang, Hasan bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/11).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya dan dihadiri Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Forkopimda, sejumlah pejabat teras Pemko Tanjungpinang, Camat.lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Pj Wako Hasan mengatakan kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang.

Ia menyebut penyusunan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

Pasal tersebut, lanjutnya mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dan akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Hasan mengucapkan terimakasih atas saran yang diberikan mulai dari pembahasan hingga Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disahkan menjadi Perda.

Masukan dan saran yang diberikan, katanya menunjukkan besarnya kepedulian kita terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang.

“ Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya

Setelah Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat segera dievaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Semoga Perda yang telah disetujui bersama ini, diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya.


Editor : Ismanto

Posting Komentar