-->

Ads (728x90)

Lantik 16 Pejabat Aministrator dan Pengawas, Wabup Asahan : Lakukan Penataan Birokrasi Dengan Mengacu 3 T
Wabup Asahan saat melantik 16 Pejabat Aministrator dan Pengawasdi Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (28/11/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu kepada 3T yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-Tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Mendukung Mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu "Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter".

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si saat melantik dan mengambil sumpah 4 orang Pejabat Administrator dan 12 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada Selasa (28/11/2023) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.

“ Saya berharap kepada 16 orang ASN yang dilantik harus meningkatkan kinerjanya dan menjaga amanah atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara,” tegasnya.

Selain bekerja keras, Wabup Asahan meminta mereka agar menjaga keselarasan supaya semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas, dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama. 

“ Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan," katanya.

Selanjutnya Wabup berpesan kepada ASN yang dilantik dapat meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggungjawab dan menjadi teladan dalam bekerja, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan.
 
"Penilaian kinerja suadara akan dilakukan secara terus menerus, apabila saudara mampu menunjukan prestasi kerja terbaik saya berupaya memberikan penghargaan berupa promosi ke jabatan yang lebih tinggi kepada saudara, dan sebaliknya saya juga akan memberikan sanksi berupa demosi ke jabatan yang lebih rendah bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target kerja ataupun mengabaikan amanah yang telah saya berikan kepadanya," tegasnya.

Wabup Asahan juga mengharapkan kerjasama yang baik dari mereka selaku penggerak roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan, baik yang diberi amanah pada Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas di setiap perangkat daerah yang ada.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2.130-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Aministrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Asahan.

Turut hadir pada acara pelantikan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan beserta pengurus dan tamu undangan lainnya. (Jan)


Editor : Ismanto


Posting Komentar