-->

Ads (728x90)

Kartu Kredit Pemerintah Daerah Disosialisasikan dan Diluncurkan, Sekdakab Asahan Apresiasi PT Bank Sumut
Sekdakab Asahan John Hardi saat meluncurkan KKPD di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (30/11/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si mewakili Bupati Asahan membuka sosialisasi dan launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Asahan.

Sosialisasi ini digelar PT Bank Sumut di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (30/11/2023).
Turut hadir sejumlah OPD Pemkab Asahan, Bendahara OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

Acara sosialisasi ini dirangkai dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Pemkab Asahan dan Bank Sumut oleh Sekdakab Asahan mewakili Bupati bersama pimpinan PT Bank Sumut Cabang Kisaran.

“ Kami mengucapkan terimakasih kepada PT. Bank Sumut beserta jajarannya, yang telah bersedia menyelenggarakan acara sosialisasi dan launching KKPD untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Asahan,” kata Sekdakab Asahan. 



Ia menyebut Pemkab Asahan mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara ini yang bertujuan untuk mengetahui tata cara penggunaan KKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2022 tentang teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.

Sebelumnya Pimpinan Bank Sumut yang diwakili oleh Pelaksana Pemimpin Operasional Bank Sumut Cabang Kisaran Nurman Arif Budiman mengatakan, Bank Sumut terus meningkatkan pelayanan bukan hanya kepada Pemerintah namun juga pelayanan menyeluruh kepada seluruh stakeholder, seluruh masyarakat dalam penyediaan baik pelayanan dana, pelayanan kredit maupun kelayanan jasa perbankan dengan memberi dukungan penuh terhadap layanan digital sebagaimana perkembangan zaman saat ini.

“ Sosialisasi dan peluncuran KKPD tujuannya untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimana kewajiban pembayaran atas belanja tersebut didahulukan oleh Bank Penerbit KKPD dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan tagihan pada waktu yang disepakati dengan cara pelunasan secara sekaligus,” katanya.  (Jan)


Editor : Ismanto


Posting Komentar