Bupati Surya (nomor 2 dari kiri) saat mengikuti konfersi pers terkait kasus narkoba di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Seluruh masyarakat diminta untuk dapat mencegah peredaran gelap narkoba karena merupakan tanggung jawab kita semua dan narkoba adalah musuh kita bersama.
Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan H. Surya Bsc saat mengikuti konfersi pers terkait penangkapan 2 pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) kilogram di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).
“ Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai yang berhasil mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua orang pelaku,” tegas Bupati.
Konfersi pers ini, dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dan dihadiri Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum dan Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM.
Kapolres Asahan mengatakan peredaran gelap narkotika jenis shabu ini berhasil diungkap atas kerja sama Satuan Polres Asahan bersama dengan Satuan Polres Tanjung Balai pada Sabtu (04/11/2023) kemarin di Jalan Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Ia menyebut saat dilakukan penyergapan tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (05/11/2023) berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
" Kemudian berdasarkan hasil keterangan dari (AR) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yang berinisial AGE pada Kamis (09/11/2023) bertempat di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri,” ucap Kapolres Asahan.
Berdasarkan pengakuan pelaku AR dan AGE, lanjutnya, mereka disuruh oleh seorang berinisial TH untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak 50 kilogram kepada SH yang kemudian akan dibawa ke Jakarta.
Selain mengamankan kedua pelaku dan sabu sebanyak 50 kilogram, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni : 1 unit Mobil Avanza Plat BA 1135 QR berserat STNK, 2 buah bath bertuliskan platinum, 2 buah shampo bertuliskan platinum, 2 buah sikat dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan platinum, 1 lembar top up online brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam, 2 buah baju lengan panjang warna abu, 1 buah kartu tol, 1 lembar KTP, 1 buah baju kaos gambar laba laba, 1 buah jelana jens warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 buah kacamata. (Jan)
Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan H. Surya Bsc saat mengikuti konfersi pers terkait penangkapan 2 pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) kilogram di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).
“ Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai yang berhasil mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua orang pelaku,” tegas Bupati.
Konfersi pers ini, dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dan dihadiri Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum dan Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM.
Kapolres Asahan mengatakan peredaran gelap narkotika jenis shabu ini berhasil diungkap atas kerja sama Satuan Polres Asahan bersama dengan Satuan Polres Tanjung Balai pada Sabtu (04/11/2023) kemarin di Jalan Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Ia menyebut saat dilakukan penyergapan tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (05/11/2023) berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
" Kemudian berdasarkan hasil keterangan dari (AR) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yang berinisial AGE pada Kamis (09/11/2023) bertempat di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri,” ucap Kapolres Asahan.
Berdasarkan pengakuan pelaku AR dan AGE, lanjutnya, mereka disuruh oleh seorang berinisial TH untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak 50 kilogram kepada SH yang kemudian akan dibawa ke Jakarta.
Selain mengamankan kedua pelaku dan sabu sebanyak 50 kilogram, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni : 1 unit Mobil Avanza Plat BA 1135 QR berserat STNK, 2 buah bath bertuliskan platinum, 2 buah shampo bertuliskan platinum, 2 buah sikat dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan platinum, 1 lembar top up online brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam, 2 buah baju lengan panjang warna abu, 1 buah kartu tol, 1 lembar KTP, 1 buah baju kaos gambar laba laba, 1 buah jelana jens warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 buah kacamata. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar