-->

Ads (728x90)

DPRD Minta Pemko Batam Terbitkan Regulasi Terkait Pelaksanaan Usaha Kecil Dibidang Air Minum
Ketua DPRD Batam Nuryanto (kiri) saat menerima audensi pengurus DPC PERDAMINDO Kota Batam di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023) (Andi / Peristiwanusantara.com)


By Andi

BATAM, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kota Batam meminta Pemko Batam agar memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat menerima audensi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC PERDAMINDO) Kota Batam pada Selasa (28/11/2023) di ruang kerjanya.

Nuryanto meminta kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum, berdasarkan keluhan yang disampaikan pengusaha air minum.

Kader PDI Perjuangan ini meminta pelaku usaha air minum agar melakukan audensi dengan pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ada di Kota Batam. Termasuk dengan dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum tersebut.

Sebagai penyambung lidah masyarakat, lanjutnya DPRD Kota Batam akan memfasilitasi keluhan masyarakat, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP, serta pelaku usaha air minum yang ada di Kota Batam.

“ Pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan diperhatikan Pemerintah Kota Batam, persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil,” katanya.

Ia mengakui bahwa setiap orang boleh berusaha dan tidak dibatasi. Sampai sejauh ini belum ada aturan yang melarangnya.

“ Seharusnya pengusaha besar dan usaha kecil harus dapat sama-sama berusaha. Pengusaha besar memiliki kemampuan yang tinggi, kadang keberadaannya di tengah-tengah masyarakat dapat membuat usaha kecil gulung tikar,” katanya.

Menurutnya perlu ada regulasi yang mengatur, usaha besar tidak boleh masuk di wilayah usaha mikro. Aturanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada. Semangatnya usaha besar jalan, usaha mikro juga jalan.



" Jika kita melarang dan menghalang-halangi usaha yang ada, mereka berhak menuntut. Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota Batam. Jika dibiarkan, pengusaha kecil akan gulung tikar,” katanya.

Sebelumnya, Togi Siahaan selaku Ketua Asosiasi mengatakan PERDAMINDO merupakan wadah pelaku usaha air minum, ada sekitar 50 pelaku usaha minuman air yang bergabung.

Dalam pertemuan itu, Togi juga menyampaikan keluhan mereka terkait penjualan air minum atau depot air minum.  Keluhan ini berdasarkan apa yang dialami oleh pengusaha air minum, saat ini omset penjualan air minum yang dapat dijual ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam.

Dikatakannya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), saat ini harganya berkisar Rp 5 ribu,- pergalon.

“ Kami meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,"terangnya. (an)



Editor : Ismanto


Posting Komentar