-->

Ads (728x90)

DPK Provinsi Bengkulu Musnakan 1.877 Berkas Arsip dari 18 OPD
Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu memusnahkan arsip tahun 2023 di Kwarda (Indra Syahputra/Peristiwanusantara.com)

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi melakukan kegiatan pemusnahan arsip tahun 2023, bertempat di kwarda,

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi menyampaikan, bahwa arsip yang diusulkan dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu berasal dari 18 arsip OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 1977-2009 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Pemusnaan kearsipan ini harus kita lakukan karena bagaimana kita mendapatkan arsip statis kalau tidak ada proses retensi proses olahan seleksi,” kata Meri.

Selanjutnya Meri menambahkan sebagai upaya menuju kearah efesiensi dan efektifitas pengelolahan arsip DPK melalu kegiatan penilaian penyusutan dan permusnahan arsip yang merupakan sarana penting untuk mengurangi volume arsip sebanyak 1.877 berkas.

“Maka dari 1.877 berkas hanya terdapat 3 arsip statis, luar biasa arsip statis itu yang sangat berharga memliki nilai sejarah bisa dari hasil seleksi,” tegas Meri.

Terakhir permusnahan kearsipan ini menjadi sebuah hal penting dan ini merupakan kedua kalinya yaitu tahun 2022 lalu dan tahun sekarang 2023 yang dulunya belum pernah dilakukan sama sekali. (In)

Editor : Ismanto

Posting Komentar