By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si mewakili Bupati Asahan membuka Rapat Koordinasi Teknis dan evaluasi pelaksanaan deteksi dini, preventif, dan respon penyakit tingkat Kabupaten Asahan di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Selasa, (02/11/2023).
Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan H. Purwanto Siddik, S. Kep, beberapa OPD, Camat, Kepala Puskesmas Se Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu, Sekda John Hardi mengatakan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan meningkatkan kesadaran serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan H. Purwanto Siddik, S. Kep mengatakan pertemuan ini mengenai standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar berhak beroleh setiap warga negara secara minimal, untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. (Jan)
Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan H. Purwanto Siddik, S. Kep, beberapa OPD, Camat, Kepala Puskesmas Se Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu, Sekda John Hardi mengatakan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan meningkatkan kesadaran serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan H. Purwanto Siddik, S. Kep mengatakan pertemuan ini mengenai standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar berhak beroleh setiap warga negara secara minimal, untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar