-->

Ads (728x90)

Buka Sosialisasi LHKASN, Muhilli : ASN Harus Melaporkan Harta Kekayaannya Dengan Penuh Kejujuran
Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis saat membuka sosialisasi LHKASN bagi PNS di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah.

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi setiap Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN.

“ Surat edaran tersebut sebagai salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktek korupsi di lingkungan ASN,” kata Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis saat membuka sosialisasi LHKASN bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mewakili Bupati Asahan pada Kamis (30/11/2023) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.

Selanjutnya Muhilli mengatakan dengan kebijakan tersebut diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya.

“ LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN,” katanya.

Disamping itu, kata dia, untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk itu sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, beliau mengimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya.

Sebagai ASN yang bertanggungjawab, Muhilli meminta untuk mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaannya dengan penuh kejujuran.

“ Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN, sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN, mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN,” katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni SAP MAP menyampaikan dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Program dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023.

Lebih lanjut Santy melaporkan, maksud sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat terpenuhinya amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya. (Jan)


Editor : Ismanto


Posting Komentar